Permohonan Informasi


    Username
    
    Password
    
Lupa password?



  Belum memiliki akun? Daftar

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
 a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
 b) mudah dipahami; dan
 c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
 a) papan pengumuman;
 b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
 c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
 d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
 e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Hubungi kami


Sekretariat PPID Unit
Ditjen Bimas Buddha

Jl. M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat - 10340
Telepon: (021) 3810671
WhatsApp Center: 081110011809
Email: buddhasisfo@kemenag.go.id
Website: Ditjen Bimas Buddha

Sosial media:


Alur Permohonan Informasi





Survei Kepuasan Masyarakat



E-Book Standar Pelayanan



Infografis

STATISTIK


Jumlah permohonan: 20

Jumlah keberatan: 0

Jumlah kasus terselesaikan: 4