Permohonan Informasi


    Username
    
    Password
    
Lupa password?



  Belum memiliki akun? Daftar

Profil PPID


Dalam upaya memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkandalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Menteri Agama Nornor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Peiabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Peiabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat atau pegawai pengelola informasi dan dokumentasi yang tertuang dalam Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Ditjen Bimas Buddha:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sebagai pengarah dan Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai pena nggung jawab di bantu oleh angggota tim dalam melalukan dan menyajikan informasi.

Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Ditjen Bimas Buddha bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.


Hubungi kami


Sekretariat PPID Unit
Ditjen Bimas Buddha

Jl. M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat - 10340
Telepon: (021) 3810671
Email: buddhasisfo@kemenag.go.id
Website: Ditjen Bimas Buddha

Sosial media:


Alur Permohonan Informasi





Survei Kepuasan Masyarakat



Infografis

STATISTIK


Jumlah permohonan: 20

Jumlah keberatan: 0

Jumlah kasus terselesaikan: 4