Profil PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, Kementerian Agama mengikuti berbagai peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat juga beberapa keputusan dari Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha yang menjadi pedoman dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas:
1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sebagai Atasan PPID.
2. Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai PPID
3. Anggota tim yang membantu dalam penyajian informasi.
Tugas Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik mencakup:
1. Menyediakan informasi publik
2. Menyimpan dan mendokumentasikan informasi
3. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
4. Mengamankan informasi publik yang dikelola
Dengan demikian, tim ini berusaha untuk memastikan bahwa informasi publik tersedia dengan baik bagi masyarakat.









Bimasbuddha
Bimas Buddha
ditjenbimasbuddha
Bimas Buddha
@Ditjen Bimas Buddha






